Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Mengatur tata cara peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah untuk menilai kesesuaian dan kebutuhan perubahan RTRW berdasarkan dinamika pembangunan, kebijakan, kondisi wilayah, dan perkembangan strategis lainnya.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang WilayahPDF
Buka 