Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Memberikan pedoman pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk menilai kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang, mengidentifikasi deviasi pemanfaatan ruang, dan mendukung pengendalian serta perbaikan kebijakan penataan ruang.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan RuangPDF
Buka 