Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Mengatur koordinasi penataan ruang daerah, termasuk mekanisme koordinasi antarpemerintah daerah dan perangkat daerah dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang DaerahPDF
Buka 