Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Menjadi dasar hukum penataan ruang nasional yang mengatur sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Undang-undang ini membagi kewenangan pusat dan daerah serta menekankan keterpaduan struktur ruang dan pola ruang untuk pembangunan berkelanjutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan RuangPDF
Buka 