Navigasi Utama
Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Menjadi dasar hukum penataan ruang nasional yang mengatur sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Undang-undang ini membagi kewenangan pusat dan daerah serta menekankan keterpaduan struktur ruang dan pola ruang untuk pembangunan berkelanjutan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

PDF

Pratinjau
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan RuangPDF
Buka