Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Mengatur penyelenggaraan penataan ruang secara komprehensif, meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan penataan ruang. Peraturan ini juga menjadi dasar pelaksanaan KKPR dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan RuangPDF
Buka 